Selasa (07/03/2023), di Pendopo Griyo Tronolo Desa Semanding telah dilaksanakan pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2025. Pelantikan BPD PAW dilakukan oleh Camat Bojonegoro atas nama Bupati Bojonegoro, Mochlisiin Andi Irawan, S.STP, MM. Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Semanding dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Semanding, Forpimcam Bojonegoro dan jajarannya, Ketua RT dan RW Desa Semanding, Ketua lembaga-lembaga Desa dan tokoh masyarakat Desa.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya. Anggota BPD pergantian antar waktu Desa Semanding perwakilan Wilayah RT 001 dan RT 006 adalah saudara Eko menggantikan saudara Drs. Basir yang meninggal dunia.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan, dan penyerahan berkas administrasi anggota BPD baru, sambutan Camat Bojonegoro dan kepala Desa Semanding, dan di akhiri dengan doa penutup.
Dalam sambutan kepala Desa Semanding, beliau bapak Subagyo menyampaikan "Saya sampaikan selamat kepada Sdr Eko yang telah dilantik menjadi Anggota BPD PAW periode 2019-2025, semoga dengan kehadiran Sdr, dapat memberikan kontribusi lebih kepada BPD hususnya dan kepada Desa serta masyarakat Semanding pada umumnya.
Acara Pelantikan anggota BPD PAW berjalan dengan lancar dan khikmad.