Sehubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa pasal 5 ayat (3) mengamanatkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa pada Juli tahun berjalan, sehubungan hal tersebut Pemerintah Desa Semanding Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Selasa (25/7/2023) pukul 09.00 WIB dihadiri oleh Camat Bojonegoro beserta jajarannya, seluruh lembaga desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh perempuan dan perwakilan pemuda Desa Semanding.
Camat Bojonegoro menyampaikan bahwa seluruh kegiatan Desa baik fisik maupun non fisik harus melalui tahap perencanaan yang disesuaikan dengan RPJMDes dan RPJMD Kabupaten Bojonegoro.
Dalam kegiatan tersebut, terbentuk Tim Penyusun RKP sebagai berikut:
Ketua : Lilik Suprapti
Sekretaris : Endang Ariyanti
Anggota : 1. Supriyanto
2. Suharto (LPMD)
3. Joko Santoso (Ketua RW)
4. Dhori Arifin (tokoh masyarakat)
5. Puji Siswanto (tokoh masyarakat)